Hops.ID -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memberikan penjelasan terkait kabar Singapura mendeportasi Ustadz Abdul Somad atau UAS.
KBRI menerangkan bahwa UAS tidak dideportasi pihak imigrasi Singapura seperti diberitakan oleh banyak media dan di sosial media.
KBRI menegaskan bahwa UAS ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari seperti yang dikutip Hops.ID dari jaringan media Suara pada Selasa, 17 Mei 2022.
Ratna mengatakan bahwa apa yang dialami UAS yakni dilarang masuk Singapura terjadi saat dilakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura.
Baca Juga: UAS dideportasi Singapura, Fadli Zon: Ini penghinaan dia WNI terhormat, ulama dan intelektual!
“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna menerangkan.
Ratna menyebut bahwa pihaknya sudah mendapat informasi itu langsung usai berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” tuturnya menerangkan.
Artikel Terkait
Novel PA 212 ngarep jadi Cawapres Prabowo yang kini dekati ulama: Awas ada ulama jahat mending ke Habib Rizieq
Bahar Smith ngamuk di sidang sebut Prabowo dan Haikal Hasan pengkhianat: Tak pantas singa bicara sama keledai!
UAS dideportasi Singapura, Fadli Zon: Ini penghinaan dia WNI terhormat, ulama dan intelektual!
Dr Tifa suruh Jokowi jadikan Gibran Kaesang kelinci percobaan pindah ke IKN: Jual es doger, martabak, pisang
Tak terima Elon Musk balas cuitan Jokowi, Roy Suryo: Itu setelah diminta minta dan bukan inisiatif pribadi