Hops.ID – Jokowi umumkan aturan kelonggaran masker yang berlaku untuk kegiatan yang dilakukan di luar ruangan. Aturan kelonggaran ini adalah yang pertama kali dilakukan Indonesia sejak masa pandemi COVID 19 mulai melanda dunia sejak 2020.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sampaikan aturan kelonggaran masker kepada masyarakat luas melalui akun Twitter resmi @jokowi pada Selasa, 17 Mei 2022 pukul 19.21 Waktu Indonesia Barat, seperti dilansir Hops.ID
Sebelum aturan kelonggaran masker diumumkan secara resmi melalui media sosial Jokowi, kebijakan ini sudah tersebar luas terlebih dahulu di berbagai media dan langsung menjadi topik hangat di media sosial, khususnya Twitter.
Selain aturan mengenai kebijakan tidak mengenakan masker di luar ruangan, Jokowi juga menyampaikan soal aturan bagi para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin COVID 19 lengkap.
Isi lengkap pengumuman Jokowi soal aturan kelonggaran masker
Peraturan mengenai penggunaan masker yang baru diberlakukan karena penanganan COVID 19 di Indonesia dianggap sudah terkendali.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi COVID 19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” jelas Jokowi.
Artikel Terkait
Panas! Habis semprot Jokowi, PDIP serang balik Demokrat, Hasto sebut era SBY hanya pencitraan
Aneh, PDIP mendadak puji Jokowi setinggi langit, bukankah lagi tidak akur?
Jelang Jokowi pensiun, Gibran Rakabuming benarkan Iriana telah berkemas pulang ke Solo
Orang dekat Jokowi bicara jadi pengganti Anies Baswedan: Aduh!
Dr Tifa suruh Jokowi jadikan Gibran Kaesang kelinci percobaan pindah ke IKN: Jual es doger, martabak, pisang