Hops.ID - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat sistem administrasi perpajakan yang baru dengan menyatukan Nomor Induk (NIK) sebagai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) dan rencananya akan mulai diberlakukan tahun 2023 mendatang.
"Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak," kata Suryo Utumo
Diketahui Dirjen pajak telah melakukan perpanjangan PKS dan telah melakukan pemadanan data dengan Ditjen Dukcapil pada tahun 2018.
"Adendum perjanjian ini untuk peningkatan status hubungan kerja sama dan menjadi titik tolak sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien," kata Dirjen Suryo sebagaimana dikutip dari Website Dukcapil Kemendag RI pada 20 Mei 2022.
Baca Juga: Senasib UAS, Teman Ahok ditolak masuk Singapura gara-gara masalah ini sampai ditahan 12 jam
Data Kependudukan Dukcapil telah diintegrasikan sejak tahun 2013 dan dipelopori 10 lembaga termasuk Ditjen Pajak, dan data kependudukan Dukcapil kini dipercaya oleh 5.149 lembaga pengguna.
Adapun Dirjen Zudan juga mengapresiasi perubahan paradigma yang dilakukan oleh DJP.
"Dengan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP, Ditjen Pajak telah melakukan paradigma yang sangat besar. Ditjen Pajak legowo mau menggunakan Single Identity Number,” kata Dirjen Zudan.
Menurut Dirjen Zudan, Indonesia ini sangat luas sehingga adanya hambatan untuk melakukan integrasi data.
Artikel Terkait
Penyebab NIK dan KK tidak valid, simak cara mengatasinya!
Fakta WNA salah input NIK warga Bekasi jadi gagal vaksin: Kasus selesai, dijamin tak terulang!
Belajar dari Presiden Jokowi, ini lho bahaya NIK bocor ke publik
'Tak ada makan siang gratis' , kini Dirjen Dukcapil kenakan tarif untuk lembaga pengakses NIK, biayanya...