Hops.ID - Nama adalah hal penting bagi pasangan yang akan dikaruniai keturunan. Penentuannya pun biasanya berdasarkan berbagai faktor.
Mulai dari kesukaan terhadap sesuatu, penggabungan dari nama ayah dan ibunya, makna yang bagus, dan masih banyak lagi. Hingga terciptalah satu nama anak yang sempurna dan indah.
Namun, bagaimana jika sekarang nama penduduk ikut diatur oleh pemerintah? Sebenarnya apa ya korelasi antara jumlah suku kata dengan pencatatan sipil? Simak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: Masa bodoh disebut tak punya barang branded, Cinta Laura: Aku malah stress kalau belanja
Mendagri larang nama anak hanya 1 kata
Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMenDagri) No. 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan, Tito Karnavian selaku Mendagri baru saja menetapkan aturan baru.
Aturan tersebut adalah larangan memberikan nama anak hanya dengan 1 kata saja. Jadi, nantinya di dalam dokumen identitas diri, seperti KTP, kartu keluarga, dan dokumen pencatatan sipil lainnya nama anak minimal wajib dua suku kata.
Peraturan Mendagri tersebut menurut pernyataan dari Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah berlaku bagi anak yang baru lahir. Sedangan penduduk yang memiliki satu suku kata nama sebelum terbitnya aturan ini masih diperbolehkan.
Baca Juga: China disebut bakal serang Taiwan, AS pasang badan siap kirim pasukan
“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudah Arif Fakrullah dikutip Hops.ID melalui Telegram CloseTheDoor pada tanggal 23 Mei 2022.
Artikel Terkait
Bawa nama Yesus dan Gubernur Papua, Ruhut Sitompul dianggap mulai panik: Inget Tuhan, bang?
Denny Siregar sebut Fahri Hamzah cari panggung atas kasus UAS ditolak Singapura: Cari nama demi partai baru
Sikap Jaemin NCT Dream curi perhatian Czennies saat grand launching Allo Bank di Jakarta, nama Nana trending
Furi Harun ungkap mitos 7 nama pohon yang tidak boleh ditanam di depan rumah, salah satunya pohon pepaya
Kylian Mbappe bertahan di PSG, ada nama Zinedine Zidane sebagai alasan?