Hops.ID - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Piadana (RKUHP) kembali menjadi sorotan banyak pihak. Karena bunyi salah satu pasal di dalamnya yang dinilai kontroversial.
Pasal tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan bahwasanya seseorang bisa diancam dihukum penjara selama 4 tahun jika didapati menghina pemerintah di media sosial.
Oleh beberapa pihak, aturan tersebut rupanya dinilai bisa memasung kebebasan seseorang untuk berpendapat dan juga mengancam masyarakat pengguna media sosial.
Melansir dari Suara, bunyi draft pasal 240 RKUHP tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Pernyataan yang termasuk ke dalam kategori kerusuhan sebagaimana dijelaskan dalam bunyi pasal berikut:
"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Baca Juga: Cara mudah mengelola perasaan tidak nyaman yang muncul dalam diri
Artikel Terkait
Tambahi kata 'pro rakyat' saat baca UUD 45, Puan Maharani diserbu netizen
Soal Palestina bukan urusan RI, Al Qassam skak Jenderal Hendropriyono: Lihat UUD 1945...
Penjelasan perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan UUD oleh PPKI
Minta Aurel lahirkan banyak anak, Komnas Perempuan nilai ayah Atta lakukan kekerasan seksual: Melanggar UUD!
Pakar Hukum Tata Negara: Cak Imin, Zulkifli Hasan, dan Airlangga Hartanto tak hatam UUD 1945!
Gak merasa bersalah saat dilaporkan, pengacara Tiara Marleen malah sebut Haji Faisal langgar UUD