Hops.ID - Belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat keputusan tentang pernikahan beda agama.
Keputusan tentang pernikahan beda agama yang diambil PN Surabaya tersebut sepertinya akan menimbulkan pro kontra ke depannya.
Pernikahan beda agama yang selama ini dianggap dilarang di Indonesia, kini diperbolehkan oleh pihak PN Surabaya.
Baca Juga: DPR gagas aturan cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan, publik bereaksi pro dan kontra
Alasan PN Surabaya mengenai pernikahan beda agama yang kini diperbolehkan karena anggapan perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Surabaya Gede Agung yang menerangkan teknis pernikahan beda agama tersebut.
"Seyogyanya, memang pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya lebih dulu, namun hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon," ucapnya, dikutip Hops.ID, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Ditanya apakah masih sakit hati pada Natalie Holscher, begini jawaban Putri Delina
Menelaah putusan tersebut, Hops.ID coba melakukan penelusuran sesuai hukum tentang pernikahan di Indonesia.
Melansir dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id, kebetulan ada netizen yang mempertanyakan mengenai pernikahan beda agama.
Artikel Terkait
Sempat bocorkan rencana pernikahan, Hana Saraswati: Mau pacaran 10 tahun juga enggak ada bedanya
Cerai 2 kali, Olla Ramlan beri nasihat soal pernikahan untuk anak pertamanya: Mau nikah cerai itu gampang
Deddy Corbuzier ungkap pengalaman mirip mati suri sebelum hari pernikahan: Gue lihat tubuh gue di situ
Alami kecelakaan 3 hari jelang pernikahan, Deddy Corbuzier sempat merasa seperti mati suri
Deddy Corbuzier sempat alami insiden jelang hari pernikahan: Gue kaya mati suri