Resmi ditahan, terungkap Julianto Eka sempat intimidasi para saksi

- Selasa, 12 Juli 2022 | 14:22 WIB
Julianto Eka, foto: Instagram @parboaboa
Julianto Eka, foto: Instagram @parboaboa

Hops.ID - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia yaitu Julianto Eka Putra akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Setelah ramai diperbincangkan di sosial media, Julianto Eka Putra harus mendekap di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Julianto Eka Putra memang diduga memiliki kenalan yang kuat sehingga tak kunjung ditahan meski sudah jadi tersangka.

Baca Juga: Klarifikasi Marshanda soal berita hilang di LA, sentil orang yang sok tau: Apaan sih, fiktif enggak bener!

Kepala Kejaksaan Jatim yaitu Mia Amiati membenarkan penangkapan Julianto dan menurutnya ada tindakan intimidasi yang dilakukan pelaku untuk menghambat proses pemerikasaan.

Menurutnya intimidasi yang dilakukan Julianto yaitu dengan memaksa keluarga korban agar tidak datang untuk bersaksi di persidangan.

Intimidasi dilakukan via Telepon dan Whatsapp, bahkan ada juga keluarga korban yang diberikan fasilitas oleh pelaku.

Baca Juga: Ikut tinggal di rumah utama, adik perempuan Nathalie Holcher terbawa kisruh perceraian Sule

"Diintimidasi dengan Telepon dan WhatsApp, ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orang tuanya menyuruh anaknya untuk tidak usah datang ke pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Jatim, Mia Amiati dikutip Hops.ID dari kanal Youtube True Media.

Bahkan, Mia menyebutkan bahwa pada saat proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengalami kesulitan untuk mendatangkan saksi akibat intimidasi dari pelaku.

"Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa," ujar Mia.

Baca Juga: 17 Tahun menikah, Denny Cagur bongkar rahasia tak pernah ditolak istri saat ingin berhubungan: Saya beli...

JPU sudah beberapa kali meminta kepada majelis untuk segera menahan Julianto dan permohonan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan April atau Mei 2022.

Surat penangkapan dan penahanan barulah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Senin, 11 Juli 2022.

Mia juga menyebutkan kalo tidak ditahannya Julianto bukan karena adanya unsur tebang pilih atau perseteruan jahat.

Kewenangan untuk melakukan penahanan bukan ada di Kejaksaan Jatim, tapi menjadi tugas atau kewenangan dari majelis hakim.

Baca Juga: Ucap terima kasih pasca rampung syuting series Virgin Mom, Al Ghazali beri bocoran soal kelanjutan episode 2

"Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa (JEP) bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan Julianto dilakukan oleh tiga kompi personil dari Polda Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yaitu di perumahan Citra Land yang lokasinya di Surabaya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Baca Juga: Niat cerai dari Sule sudah ada sejak awal menikah, Nathalie Holscher: Nyesel

Menurutnya, pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda tuntutan pada hari Rabu.

"Penangkapan terhadap JEP sendiri dilakukan oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citra land, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang," ungkapnya.

"Julianto dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan, pada Rabu, 20 Juli 2022 mendatang," pungkasnya.***

Editor: Anisa Widiarini

Sumber: Youtube TRUE MEDIA

Tags

Artikel Terkait

Terkini