Hops.ID – Sidang kode etik profesi Polri yang diselenggarakan terhadap mantan Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai. Ferdy Sambo telah resmi dipecat tidak hormat.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dinilai melanggar kode etik. Pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dilakukan sesudah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang secara paralel.
Putusan itu disampaikan langsung oleh pimpinan sidang komisi etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri dikutip Hops.ID dari pmjnews.com pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Operasi plastik gratis, Nikita Mirzani bayar dengan cara barter, bikin netizen penasaran
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi penempatan khusus selama 21 hari lamanya di Mako Brimob.
Dalam komisi sidang tersebut, Ferdy Sambo mengaku dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya.
Ferdy Sambo akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding dan siap menerima segala konsekuensi atas segala keputusan yang diberikan kepadanya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” timpal Ferdy Sambo dikutip Hops.ID dari Antara pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Artikel Terkait
15 Saksi dihadirkan Polri dalam sidang etik Ferdy Sambo, ini daftar namanya..
Hotman Paris diejek cemen gegara gak kawal kasus Ferdy Sambo, ketemu Andika Perkasa minta perlindungan TNI?
Viral isi surat permintaan maaf Ferdy Sambo, netizen: Maaf untuk keluarga Brigadir J mana?
5 Polisi yang halangi proses penyidikan kasus Ferdy Sambo bakal dapat sanksi pidana
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo beredar, netizen geram: Ngga minta maaf ke keluarga Brigadir J?