5 Tersangka miliki pengakuan berbeda di kasus Brigadir J, Komnas HAM: Masing-masing pengkuan akan diuji

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:58 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Instagram @roemah_kebaya_vielga dan YouTube Jaya Inspirasi)
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Instagram @roemah_kebaya_vielga dan YouTube Jaya Inspirasi)

Hops.ID- Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini seluruh tersangka dihadirkan termasuk Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo tampak menghadiri kegiatan rekonstruksi dengan status tersangka dan menggunakan baju tahanan serta tangan terikat.

Sedangkan istrinya yakni Putri Candrawathi, tampak mengenakan pakaian serba putih saat kegiatan rekonstruksi dilaksanakan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irma Hutabarat, aktivis transparansi kasus penembakan Brigadir J

Rekonstruksi peristiwa yang dilaksanakan hari ini meliputi peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga.

Dikutip dari pmjnews.com rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 78 adegan.

Mulai dari peristiwa yang berlangsung di Magelang sebanyak 16 adegan, Saguling 35 adegan, dan Duren Tiga 27 adegan dan berlangsung kurang lebih selama 7 jam setengah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menilai bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah berjalan sesuai dengan prinsip imparsial dan fair trial.

Baca Juga: Viral istri berhelm jemput paksa suami saat tanding sepak bola kabarnya diceraikan, alasannya bikin kaget

"Selama proses, kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga," jelas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dikutip hops.ID dalam wibsite pmjnews.com pada Rabu, 31 Agustus 2022.

5 Tersangka yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi miliki pengakuan berbeda
5 Tersangka yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi miliki pengakuan berbeda (Foto: Tangkapan layar YouTube polri tv radio)

"Semua proses kami ikuti dengan baik. Yang kedua proses tadi dilaksanakan secara imparsial," sambungnya.

Choirul Anam mengaku bahwa imparsialitas itu terlihat dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda guna diuji dalam proses rekonstruksi tersebut.

Halaman:

Editor: Anisa Widiarini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini