Tunjukkan bukti rincian kasus dugaan korupsi Formula E, pengamat ini minta KPK usut Anies Baswedan

- Selasa, 8 November 2022 | 12:15 WIB
Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus Fromula E (Foto: dok. pribadi (Willibrodus Nafie))
Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus Fromula E (Foto: dok. pribadi (Willibrodus Nafie))

Hops.ID – Kasus Formula E hingga kini masih terus mendapat sorotan. Direktur Eksekutif KP3I Tom Pasaribu, S.H, M.H., mengungkapkan agar KPK selaku penegak hukum tidak terjebak dan takut dengan tekanan politis dalam menuntaskan dugaan korupsi Formula E.

Tom Pasaribu lantas menunjukkan dan menjelaskan data mengenai Formula E sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU), atau perjanjian antara PT Jakpro dengan FEO.

“Pemprov.DKI Jakarta disertakan sebagai 'penjamin' atau disebut sebagai Parental Guareantee, di mana dalam perjanjian tersebut akan melakukan kewajiban membayar Comitmen fee dan kewajiban lainnya apabila PT Jakpro tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada FEO. Comitmen Fee tersebut berjangka waktu selama 5 Tahun.”

Ia kemudian menunjukkan rincian pembayaran yang dibayarkan setiap tahun dengan total keseluruhan 5 sesi sebesar 122 juta EUR.

Baca Juga: Pengamat endus upaya adu domba antara KPK dan BPK di tengah pengusutan kasus Formula E

“Bila dirupiahkan dengan asumsi 1 EUR sama dengan Rp18 ribu maka total seluruh sesi ekuivalen sebesar Rp2,2 juta. Disamping itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkewajiban untuk membayar asuransi sebesar 35 juta EUR untuk FEO, FIA, Tim peserta dan pembalap peserta serta seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA, Tim dan pihak terkait. Untuk asuransi tersebut FEO meminta agar diperbaharui setiap tahunnya.”

Sementara itu, ia menyebut belum ditemukan adanya persetujuan oleh DPRD DKI Jakarta terkait perjanjian (MOU) yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebagai penjamin.

Tom mengatakan Pemprov DKI juga belum membayar Pajak Penghasilan dan PPN Jasa Luar Negeri sesuai dengan UU No 7 Tahun 1983 Pasal 26 Tentang Pajak Penghasilan.

“Namun, dikarenakan Indonesia memiliki Tax Treaty (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas pendapatan dan kekayaan pada tanggal 5 April 1993 yang efektif berlaku tanggal 1 Januari 1995) dengan negara Inggris pada pasal 13 dan 16 maka tarif PPH pasal 26 menjadi 10 persen dari pembayaran bruto.”

Selain PPh pasal 26, Tom menyebut pembayaran Commitmen Fee itu bisa dikategorikan sebagai objek pajak PPN karena sifat Commitment Fee tersebut merupakan jasa kena pajak sesuai dasar hukum yang berlaku.

“Pajak pertambahan nilai memiliki sejumlah objek seperti PPN pada impor/ekspor barang kena pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar dan dalam daerah pabean atau PPN atas JKP dari luar daerah pabean atau PPN jasa luar negeri.”

Baca Juga: Soal lambannya penanganan kasus Formula E oleh KPK, pengamat: Ada upaya penggiringan opini

Dengan demikian, menurutnya, potensi kerugian negara atas pembayaran Commitment Fee yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta kepada FEO adalah sebesar Rp3,8 juta.

Selanjutnya, ia menjelaskan poin penting bagi KPK untuk dipertimbangkan.

Halaman:

Editor: Anisa Widiarini

Sumber: Satgas Pemburu Koruptor

Tags

Artikel Terkait

Terkini