Sudah 5 perusahaan farmasi dinyatakan BPOM lalai dalam memproduksi obat sehingga dapat sebabkan gagal ginjal

- Rabu, 9 November 2022 | 15:49 WIB
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito. (Tangkapan layar Kanal Youtube BPOM RI)
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito. (Tangkapan layar Kanal Youtube BPOM RI)

Hops.ID – Kasus gagal ginjal akut pada anak dan balita sampai kini masih terus bergulir.

Terkini sudah ada 5 perusahaan farmasi yang dinyatakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalai dalam memproduksi obat sehingga dapat menyebabkan gagal ginjal.

Sebelumnya ada 3 perusahaan farmasi yang telah terlebih dahulu dinyatakan melanggar peraturan dan lalai dalam memproduksi obat oleh BPOM.

Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma.

 Baca Juga: 8 Fakta menarik di balik lagu November Rain – Guns N Roses

BPOM ungkap ada 2 perusahaan lagi yang dianggap lalai

BPOM pada hari ini, Rabu, 9 November 2022 mengumumkan bahwa terdapat 2 perusahaan lain yang dipastikan telah melanggar peraturan dan lalai dalam memproduksi obat sirop.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito dua perusahaan farmasi yang dimaksud adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Saat ini kedua perusahaan itu masih dalam penulusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Namun Penny memastikan bahwa kedua perusahaan tersebut melanggar aturan, terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop, mulai dari bahan baku sampai dengan alat-alat yang dipakai.

 Baca Juga: Polri tetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89 yang menyeret nama 5 artis terkenal

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," terangnya sebagaimana dikutip Hops.ID dari PMJnews.

Belum ada tersangka

Meskipun kasus ini telah menyebabkan kematian lebih dari 200 orang anak-anak dan balita namun Polri hingga kini belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini.

Halaman:

Editor: Ratih Nugraini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini