Pengamat soroti politisasi terhadap KPK usai melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan Formula E

- Kamis, 10 November 2022 | 09:17 WIB
Pengamat sororti politisasi terhadap KPK saat memeriksa Formula E (Instagram @fiaformulae)
Pengamat sororti politisasi terhadap KPK saat memeriksa Formula E (Instagram @fiaformulae)

Hops.ID – Sejumlah pihak menyebut tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada Juni 2022 lalu.

Pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus menilai bahwa pandangan itu merupakan sebuah pembelaan untuk mempermudah pencapresan Anies Baswedan.

Ia juga menilai pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa perhelatan Formula E sangat sederhana bisa dibenarkan karena dugaan korupsi pada Formula E pun dengan mudah dan sederhana dapat dibaca oleh publik, tanpa memerlukan metode yang rumit untuk menilai adanya tindak pidana korupsi.

“Dilihat dari aspek UU Keuangan Negara, maka, Gubernur DKI Anies Baswedan merupakan Kepala Pemerintahan Daerah, yang diserahi tugas oleh Presiden untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk mencapai tujuan bernegara (pasal 6 dan 7 UU Keuangan Negara),” kata Petrus.

Baca Juga: Bikin kontroversial lagi, Ade Armando sebut Anies Baswedan akan jadi Presiden jika umat Kristen terbelah

Dengan posisi demikian, kata dia, siapa pun pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala SKPD, yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan Formula E, maka Anies Baswedan menjadi orang pertama yang dimintai pertanggungjawaban.

KPK tak bergantung pada BPK

Petrus kemudian mengatakan bahwa KPK akan meminta tanggungjawab terhadap Anies Baswedan sesuai dengan dasar hukum Pasal 34 UU Tentang Keuangan Negara.

Ia juga menyinggung pandangan Soemardjijo selaku pakar Keuangan Negara berpendapat bahwa pemeriksaan Anies Baswedan di KPK tidak sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Baca Juga: 4 Pinjol bunga rendah, aman dan membantu saat butuh dana darurat

Alasannya, menurut Ilmu Keuangan Negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara itu masuk dalam kewenangan BPK RI.

Petrus menilai pandangan Soemardjijo tersebut sesat karena justru menunjukkan ketidaktahuan di depan publik.

“Karena menurut UU Keuangan Negara, bahwa yang bertanggung jawab dalam "penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab atas Keuangan Negara adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota, bukan BPK RI.”

Baca Juga: Piala Dunia FIFA 2022 Qatar: Skuat Brasil bawa Martinelli dan Gabriel Jesus, namun meninggalkan Firmino

Halaman:

Editor: Ratih Nugraini

Sumber: Studi Demokrasi Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini