Hops.ID – Sejumlah pihak menyebut tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada Juni 2022 lalu.
Pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus menilai bahwa pandangan itu merupakan sebuah pembelaan untuk mempermudah pencapresan Anies Baswedan.
Ia juga menilai pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa perhelatan Formula E sangat sederhana bisa dibenarkan karena dugaan korupsi pada Formula E pun dengan mudah dan sederhana dapat dibaca oleh publik, tanpa memerlukan metode yang rumit untuk menilai adanya tindak pidana korupsi.
“Dilihat dari aspek UU Keuangan Negara, maka, Gubernur DKI Anies Baswedan merupakan Kepala Pemerintahan Daerah, yang diserahi tugas oleh Presiden untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk mencapai tujuan bernegara (pasal 6 dan 7 UU Keuangan Negara),” kata Petrus.
Dengan posisi demikian, kata dia, siapa pun pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala SKPD, yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan Formula E, maka Anies Baswedan menjadi orang pertama yang dimintai pertanggungjawaban.
Petrus kemudian mengatakan bahwa KPK akan meminta tanggungjawab terhadap Anies Baswedan sesuai dengan dasar hukum Pasal 34 UU Tentang Keuangan Negara.
Ia juga menyinggung pandangan Soemardjijo selaku pakar Keuangan Negara berpendapat bahwa pemeriksaan Anies Baswedan di KPK tidak sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Baca Juga: 4 Pinjol bunga rendah, aman dan membantu saat butuh dana darurat
Alasannya, menurut Ilmu Keuangan Negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara itu masuk dalam kewenangan BPK RI.
Petrus menilai pandangan Soemardjijo tersebut sesat karena justru menunjukkan ketidaktahuan di depan publik.
“Karena menurut UU Keuangan Negara, bahwa yang bertanggung jawab dalam "penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab atas Keuangan Negara adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota, bukan BPK RI.”
Artikel Terkait
Publik sangat menanti KPK lakukan gelar perkara kasus Formula E
Berakhirnya masa bakti Anies Baswedan, berakhir juga hambatan politis dan yuridis penyelidikan Formula E?
Massa gelar aksi ingatkan BPKP tak kompromi dengan terduga pelaku korupsi Formula E
Kasus Formula E tak kunjung usai, pengamat sebut KPK ditekan lewat penggiringan opini publik