Hops.ID – Kasus Formula E masih disebut masih belum menemui titik terang lantaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ajang balap tersebut hingga kini belum diumumkan. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang bertanggungjawab diminta untuk bersuara.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto turut bersuara soal belum dipublikasikannnya LPJ Formula E.
Hari mengatakan DPRD DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk meminta LPJ Formula E kepada Dispenda DKI Jakarta.
Baca Juga: LPJ Formula E masih dinanti, KPK diminta kembali periksa petinggi Jakpro
"Salah satu fungsi DPRD DKI Jakarta adalah pengawasan selain fungsi budgeting (penganggaran) dan legislasi. Baiknya DPRD DKI Jakarta segera meminta pertanggungjawaban (LPJ) Formula E sehingga publik tidak menduga-duga," kata Hari, Selasa, 15 November 2022.
Hari melanjutkan, kegagalan dalam hak interpelasi terkait Formula E yang sudah dilakukan, tentunya bisa dijawab melaui tindakan mendesak Dispenda supaya pihaknya segera mempublikasikan LPJ Formula E.
"Kalau Jakpro bisa mengklaim keuntungan dari penyelenggaraan Formula E, kenapa LPJ masih tertunda-tunda?" kata Hari.
Hari kemudian menyimpulkan jika DPRD dan Pj Gubernur DKI sudah meminta tapi masih tidak direspons, maka tentu diperbolehkan untuk mengambil tindakan hukum.
Baca Juga: Pengamat soroti politisasi terhadap KPK usai melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan Formula E
Artikel Terkait
Massa gelar aksi ingatkan BPKP tak kompromi dengan terduga pelaku korupsi Formula E
Kasus Formula E tak kunjung usai, pengamat sebut KPK ditekan lewat penggiringan opini publik
Soal lambannya penanganan kasus Formula E oleh KPK, pengamat: Ada upaya penggiringan opini
Pengamat endus upaya adu domba antara KPK dan BPK di tengah pengusutan kasus Formula E
Tunjukkan bukti rincian kasus dugaan korupsi Formula E, pengamat ini minta KPK usut Anies Baswedan
SDR minta Anies jelaskan soal dampak Formula E yang diklaim untung Rp6 M