Hops.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP 2023 dengan kenaikan tertinggi saat ini dipimpin oleh Provinsi Sumatera Barat.
Besaran UMP 2023 dihitung dari formula baru Kemenaker.
Peraturan baru terkait UMP tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Baca Juga: Klub Inggris ogah lepas Elkan Baggott ke Timnas Indonesia pada fase grup Piala AFF 2022
Permenaker itu memberlakukan formulasi baru khusus untuk UMP tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10%, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan, keputusan itu diambil karena PP No 36/2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut sampai tahun 2022.
Berikut UMP di sejumlah provinsi di Indonesia dan persentase kenaikannya, berlaku per 1 Januari 2023
Baca Juga: Buka-bukaan soal kasus narkoba, Nia Ramadhani: Gue yang make dulu lalu Ardi ikutan
Artikel Terkait
Alasan Anies tetap naikan UMP 2021 walau bersyarat: Jakarta ingin adil
UMP DKI 2021 naik jadi Rp4,4 juta, Apindo kecewa dengan Anies