Hops.ID – Tim ahli KPK Profesor Romli Atmasasmita memberikan argumentasinya soal kasus Formula E sekaligus menghadapi kritik yang dilayangkan terhadap langkah KPK.
Hal itu dikaitkan dengan pencapresan Anies Baswedan oleh Nasdem yang dinilainya masih cukup jauh.
"Pengeritik dan pengusung hoax dan fitnah seperti ‘kebakaran jenggot’ ketika mengetahui calon presiden yang diunggulkan terlibat masalah pidana dalam hubungan dengan penyelenggaraan Formula E," dilansir Hops dari keterangan KPK.
Baca Juga: Terdengar sepele, berikut 4 fakta menarik tentang teks prosedur yang belum banyak orang ketahui
Ia menyebut para pengeritik tak setuju dengan langkah KPK karena menilai penyelenggaraan Formula E sukses membawa harum nama Bangsa.
“Namun, demikian bagi hukum termasuk ahli hukum, terdapat pakem bahwa tujuan tidak dapat digunakan untuk menghalalkan cara, sebab hukum hanya mengutamakan cara atau prosedur terbaik berdasarkan undang-undang untuk menghalalkan tujuan yang telah dicapai.”
Ia juga menjawab kritik dari mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, soal mens rea (motif jahat) dalam penyelenggaraan formula E.
Baca Juga: Fernando Emas sebut sudah cukup bukti bagi KPK menindaklanjuti kasus Formula E
“Di dalam setiap perkara pidana tentu yang tampak terlebih dulu adalah fakta, yaitu perbuatannya. Setelah unsur-unsur pidana ditemukan di dalam perbuatan yang diduga suatu tindak pidana, barulah kemudian dalam tahap penyidikan dilakukan untuk menemukan siapa tersangkanya dan digali motif tindak pidana tersebut dilakukan.”
Artikel Terkait
Pengamat sebut belum ada kejelasan dalam pertanggungjawaban Formula E
LPJ Jakpro dinilai tak transparan, aktivis tuntut KPK tuntaskan kasus Formula E
Unjuk rasa di Gedung KPK, massa AGAMIS minta pemeriksaan kasus Kardus Durian Cak Imin kembali dilakukan
Persoalkan transparansi laporan keuangan Formula E, pengamat: Rakyatnya jadi bingung
LPJ dinilai gelap, KPK diminta lebih berperan aktif dan naikkan status kasus Formula E