Hops.ID - Pembagian Set Top Box gratis masih dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Indonesia.
Periode pembagian Set Top Box box gratis sejak November 2022 seiring peralihan siaran TV analog ke digital.
Penerima pembagian Set Top Box gratis ini tidak diberikan kepada semua masyarakat, melainkan bagi mereka yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Adapun bagi kamu yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis bisa memenuhi syaratnya dan mengajukan diri dengan mendaftar secara online di aplikasi Cek Bansos.
Seperti dikutip Hops.ID dari Kominfo, simak ulasan lengkap pembagian Set Top Box (STB) gratis Desember 2022.
Daftar Syarat Penerima STB Gratis
1. Memiliki KTP dan KK sebagai bukti status kewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Merupakan keluarga yang termasuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
3. Bukti RTM dengan KTP dan KK telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Artikel Terkait
Kemkominfo setop siaran TV analog, PT INTI siap produksi Set Top Box 1.000 unit per hari
TV Digital dan TV analog adalah apa? Berikut pengertian dan perbedaannya
Hary Tanoesudibjo protes migrasi TV analog ke TV digital, mantan Menkominfo Tifatul Sembiring: Arogan!!
Tepis tuduhan bangkrut dan jual TV, kini Nikita Mirzani berencana akan bagikan 100 TV digital
Bantah isu hidup melarat dan jatuh miskin, Nikita Mirzani buktikan dengan bagi 100 TV digital secara gratis
Cara nonton online Piala Dunia 2022 via HP dan tv digital, diakses tanpa langganan plus tarif operator seluler