Perppu Cipta Kerja diapresiasi ekonom, disayangkan oleh pakar hukum

- Jumat, 30 Desember 2022 | 19:44 WIB
omnibus law
omnibus law

Hops.ID - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Airlangga.

Baca Juga: Pemantauan informasi digital peta kandidasi Pilpres 2024: Pra deklarasi Anies, siapa kandidat terpopuler?

Ketum Golkar itu juga menyebut putusan MK itu mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberi kepastian hukum, bisa mengisi celah aturan hukum, serta mengimplementasikan putusan MK.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan Perpu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.

"Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tegasnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher ngiler dengan kemegahan rumah baru Maia Estianty yang terinspirasi dari villa luar negeri

UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global.

"Faktanya dengan UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal," imbuh Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.

Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata peningkatan realisasi investasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

Baca Juga: Indah Permatasari bertemu hingga dikabarkan damai sang ibunda, pakar ekspresi: Masih agak ketahan

"Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU CK disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024.

Artinya UU CK memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa," tegasnya.

Halaman:

Editor: Anisa Widiarini

Sumber: Hops.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini