Galau Cari Kerja? Kartu Pra Kerja bisa jadi solusi di awal tahun 2023

- Senin, 2 Januari 2023 | 10:55 WIB
Galau Cari Kerja? Kartu Pra Kerja bisa jadi solusi di awal tahun 2023 (prakera.go.id)
Galau Cari Kerja? Kartu Pra Kerja bisa jadi solusi di awal tahun 2023 (prakera.go.id)

Hops.ID - Bagi anda yang sedang mencari kerja ataupun pekerja yang baru terkena PHK, awal 2023 ini dapat mulai mencoba segudang manfaat yang ditawarkan oleh Kartu Pra Kerja.

Salah satu program pemerintah ini menawarkan banyak hal yang memudahkan para pencari kerja agar tetap produktif dan bisa mengembangkan diri sembari mendapatkan pekerjaan kembali melalui Kartu Pra Kerja.

Fasilitas yang diberikan Kartu Pra Kerja ini beragam sehingga dapat menjangkau berbagai kalangan yang membutuhkan.

Baca Juga: Bantah tudingan masih jadi terdakwa dari Isa Zega, sahabat Nikita Mirzani beri penjelasan: Tidak ada lagi ...

Berdasarkan laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di tahun 2023 ini terdapat pembaharuan terkait besaran manfaat yang akan diberikan kepada penerima kuartal pertama nanti.

Bantuan yang tahun sebelumnya berjumlah Rp1 juta untuk intensif biaya pelatihan, kini bertambah menjadi Rp3,5 juta.

Terkait insentif pasca pelatihan juga mengalami peningkatan yang tertera di laman prakerja.go.id dimana sebelumnya setiap peserta mendapatkan Rp600 ribu kini naik menjadi Rp2,4 juta yang diberi secara angsur sebanyak 4 kali.

Jika ditotalkan, bantuan yang diberikan pemerintah kepada penerima bantuan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya kepada tiap peserta.

Selain itu, pelatihan yang akan diterima oleh peserta akan dilakukan secara online dan offline.

Baca Juga: Terungkap setelah 18 tahun, ini momen Cut Tari kepincut ketampatan Ariel sampai pasrah dimainkan 3 kali

Untuk menjadi peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja ditahun 2023, peserta harus memiliki rangkaian syarat seperti ;

WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Kemudian peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Peserta maksimal memiliki 2 NIK dalam 1 KK untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Wefni Azlen

Sumber: prakerja.go.id, Suara

Tags

Terkini