Hops.ID - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) telah mengeluarkan fatwa bahwa masyarakat haram memberikan uang kepada manusia silver.
Sebelumnya, MUI Sumut telah lebih dulu memutuskan fatwa bahwa manusia silver merupakan profesi yang haram dikerjakan.
Hal itu disebabkan oleh fenomena manusia silver yang semakin menjamur di tengah masyarakat.
Bukan tanpa alasan, MUI Sumut melarang masyarakat untuk memberikan sumbangan kepada manusia silver sebagai salah satu cara untuk menekan angka manusia silver di Indonesia.
MUI Sumut bahkan mengharamkan masyarakat memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada manusia silver.
Sebab, pemberian sumbangan kepada manusia silver ini dinilai bisa menjadi wasilah (sarana) keberadaannya. Pemberian sumbangan dapat menjadikan para pelaku profesi ini semakin memanfaatkan keadaan agar orang-orang merasa iba dan terus memberinya.
Baca Juga: Ramal sosok inisial RD akan pisah di tahun 2023, Hard Gumay: Kasus hilang terus pisah..
Ketua MUI, Maratua Simanjuntak mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan upaya agar fenomena manusia silver di Indonesia tidak semakin menjamur,
Tak hanya itu, MUI Sumut juga meminta pemerintah agar bertanggung jawab dengan cara mengambil langkah tegas untuk membina dan menuntaskan persoalan manusia silver ini.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah, MUI Sumut berharap manusia silver tidak lagi ditemui di persimpangan jalan dan lalu lintas menjadi lebih tertib.
Selain itu, peran dari para manusia silver juga sangat penting. MUI Sumut meminta kepada setiap orang yang mengais rezeki dari profesi ini agar mencari pekerjaan lain yang lebih baik.
Diketahui, MUI Sumut telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan profesi manusia silver sesuai dengan ijtima (kesepakatan) oleh Komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan pada 26-27 November 2022.