Soal kasus Formula E, pengamat yakin KPK matangkan hasil penyelidikan: Agar tak ragu menentukan tersangka

- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:10 WIB
Pengamat sororti politisasi terhadap KPK saat memeriksa Formula E (Instagram @fiaformulae)
Pengamat sororti politisasi terhadap KPK saat memeriksa Formula E (Instagram @fiaformulae)

Hops.ID – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Menurutnya, pernyataan bahwa KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus Formula E, memperlihatkan bahwa lembaga antirasuah menerapkan metode mematangkan materi perkara di tahap penyelidikan sebelum dinaikan ke tahap penyidikan.

Upaya itu, menurut Petrus, adalah cara KPK menjaga kualitas KPK sebagai lembaga penegak hukum independen.

Baca Juga: Dihujat karena galang dana pengobatan Indra Bekti, Aldila Jelita kutip ceramah Ustaz Abdul Somad

"Publik harus bersabar, karena faktanya menurut KPK, bahwa pihaknya belum bisa memeriksa dan mendapatkan beberapa dokumen dan klarifikasi dari Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik tersebut, namun demikian dokumen dan klarifikasi dimaksud bukanlah bukti penentu tindak pidana korupsi dalam kasus Formula E," kata Petrus dilansir dari Studi Demokrasi Rakyat pada 5 Januari 2023.

Menurut Petrus, penyidik KPK bisa mengakses semua komunikasi dengan organisasi luar negeri untuk meminta bantuan SFO (Serious Fraud Office) atau KPK-nya Inggris untuk melakukan klarifikasi tersebut

"Kita percaya bahwa Inggris punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi di mana pun sehingga kita yakin bahwa Ingris akan membantu KPK dalam mengungkap dugaan korupsi Foemula E yang disebut-sebut Anies Baswedan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana."

Selanjutnya, Petrus menyebut KPK sudah layak menentukan ada dan tidaknya korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Sebab, menurutnya, KPK sudah punya bukti.

Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja, pakar hukum: Itu wewenang Presiden Jokowi

"Hal yang perlu diluruskan oleh KPK adalah adanya anggapan sementara oleh pimpinan KPK sendiri bahwa dalam tahap penyelidikan itu, penyelidik KPK tidak berwenang melakukan penggeledahan dan tidak berwenang memaksa saksi dari pihak swasta untuk didengar keterangannya. Padahal, pasal 5 KUHAP memberi wewenang untuk itu termasuk upaya paksa untuk penggeledahan," kata dia.

Terakhir, ia sangat yakin KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Jadi kita percaya bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, KPK hanya menunggu momentum yang tepat untuk menaikan ke tahap penyidikan, menetapkan siapa saja tersangkanya dan langsung dilakukan penahanan, tanpa ragu siapapun dia, termasuk Anies Baswedan jika terbukti," pungkasnya. ***

Editor: Alfiyah Rizzy Afdiquni

Sumber: Studi Demokrasi Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini