Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, JPU beberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:28 WIB
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J (Tangkapan layar youtube Kompas TV)
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J (Tangkapan layar youtube Kompas TV)

Hops.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dinilai ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan empat terdakwa lainnya yakni, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan, Ferdy Sambo yang juga berstatus sebagai suaminya.

Tuntutan atas Putri Candrawathi tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Kisah unik tapi penuh inspirasi, Adidas dan Puma, dua bersaudara yang pecah kongsi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Hops.ID dari PMJnews.

Tuntutan atas Putri Candrawathi tersebut sama dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan dituntut penjara seumur hidup.

Baca Juga: Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan 5 tahun berturut-turut oleh CAF

Hal yang memberatkan

Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa juga sempat menyatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan atas Putri Candrawathi.

Ada pun hal yang memberatkan tuntutan atas Putri, sebagaimana disampaikan oleh jaksa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

Baca Juga: Timnas Indonesia, Si spesialis runner-up Piala AFF

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ungkap jaksa lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ratih Nugraini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini