Hops.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer dinilai terlalu berat. Apalagi, Richard Eliezer sudah berperan sebagai JC.
"Tapi yang kemudian mengecewakan karena tuntutannya tidak menggambarkan reward yang seharusnya diterima oleh JC," ujarnya dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Rabu, 25 Januari 2023.
Kendati demikian Edwin tak menampik bahwa rekomendasi Richard sebagai JC yang disampaikan pihaknya kepada JPU diterima sebagai hal yang meringankan.
Di sisi lain, reward JC sebetulnya telah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.
Sehingga pihaknya menilai bahwa tuntutan hukuman untuk Richard bisa lebih ringan dari 12 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Daftar lengkap nominasi Piala Oscar 2023 beserta jadwal tayangnya
Dia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut juga memperjelas bahwa setidaknya ada tiga bentuk yang dimaksud dengan penjatuhan pidana ringan untuk JC.
"Tiga bentuk pidana ringan itu yakni pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana yang paling ringan diantara barat terdakwa," katanya.
Artikel Terkait
Biodata perjalanan karier Ferdy Sambo yang mulus
Mari mengenal Sambo, bela diri asal Rusia yang sedang berkembang di Indonesia
Presiden Jokowi bicara blak-blakan mengenai kasus Ferdy Sambo hingga Pilpres 2024: Jangan ada yang...
Ramalan Denny Darko soal penembakan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo adalah versi lain Richard Eliezer
Ancam polisikan Bunda Corla, Farhat Abbas pernah ngide dalam kasus Sambo: Biar miskin asal...