MK menjatuhkan putusan tolak atas permohonan pelegalan nikah beda agama

- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:58 WIB
Permohonan pernikahan beda agama ditolak MK (Instagram @mahkamahkonstitusi)
Permohonan pernikahan beda agama ditolak MK (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Hops.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menjatuhkan putusan menolak atas permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terkait nikah beda agama.

Dilansir Hops.ID dari siaran pers yang ditayangkan oleh mkri.id pada Selasa, 31 Januari 2023, bahwa ada putusan penolakan MK berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh E. Ramos Patege.

E. Ramos Patege merupakan pria beragama Katolik, berdomisili di kampung Gabaikunu, Papua. Ia hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita beragama Islam.

Baca Juga: Sempat bermasalah dan berseteru, Tiko beberkan hubungannya dengan keluarga ayah: Sampai saat ini sih...

Permohonan itupun diregistrasi MK dengan nomor perkara 24/PUU-XX/22.
Namun sayang, setelah melalui proses panjang, permohonan itupun ditolak MK.

"Mengadili, menolak permohonan-permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK ke-6, Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Sebelum adanya putusan, MK terlebih dahulu mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh MUI, di antaranya yaitu, Neng Djubaedah.

Baca Juga: Waspada! Buya Yahya ungkap ambil ilmu agama dari sembarang orang di medsos bisa sesat, simak penjelasannya

Sebagai Ahli, Neng Djubaedah menerangkan bahwa perkawinan merupakan ibadah dan berkaitan dengan tatanan masyarakat sehingga harus seagama. Apa yang disampaikannya tersebut pun berdasarkan KHI.

Selain Neng Djubaedah, ahli lainnya yang dihadirkan MUI adalah Prof Muhammad Amin Suma.

Dalam keterangannya, guru besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut menjelaskan bahwa perkawinan tidak hanya berhubungan dengan aspek legal formal dan normatif administratif.

Baca Juga: Pangling! Penampilannya berubah drastis, Arya Permana sukses jalani beberapa cara untuk turunkan berat badan

Ia menerangkan bahwa perkawinan merupakan langkah awal pembentukan keluarga yang memiliki aspek seperti sejarah, adat kebiasaan, sosiologi, budaya, psikologi, ekonomi, politik, dan lainnya.

Dua keterangan ahli dari MUI tersebut tentunya mempengaruhi besar atas putusan MK yang akhirnya MK menolak permohonan yang diajukan Ramos Patege untuk adanya pelegalan nikah beda agama di Indonesia.

Kendati demikian, MK pun sempat mendengarkan keterangan ahli lainnya dari pihak pemohon, yaitu Ade Armando dan Rocky Gerung.

Halaman:

Editor: Shafa Haudy Taufik

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini