Hops.ID – Selasa 31 Januari 2023, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan atas permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh E. Ramos Patege.
Ia merupakan seorang pemeluk Katolik yang akan menikahi perempuan beragama Islam.
permohonan E. Ramos Patege ini tercatat dalam nomor perkara 24/PUUXX/2022, dan akan menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
“Keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberikan penafsiran keagamaan”, ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari laman mkri.id pada Senin, 6 Februari 2023.
“Peran negara dalam hal ini menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau organisasi tersebut. Adapun mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh institusi negara adalah dalam rangka memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”
Dalam amar putusannya MK menolak permohonan pemohon secara seluruhnya. ”Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang MK.
Baca Juga: Erina Gudono buka sifat asli Kaesang Pangarep setelah hampir 2 bulan menikah: Baik, tapi mukanya...
Dalam pertimbangan putusannya, MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) yang merupakan hak yang diakui oleh Indonesia yang kemudian tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.
Meski demikian, MK berpendapat bahwa HAM yang berlaku haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.
Kembali menurut MK, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU/1974 memberikan suatu koridor bagi pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Namun, Pasal 2 ayat (1) UU/1974 ini tidak menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama kepercayaannya.
Kaidah pengaturan norma Pasal 2 ayat (1) adalah perihal perkawinan sah menurut agama dan kepercayaannya, bukan mengenai memilih agama dan kepercayaan.
Artikel Terkait
Makin intim dengan Ayu Ting Ting, Boy William ungkap hal ini soal nikah beda agama: Mungkin nanti susahnya...
6 artis Indonesia mantap nikah beda agama dan berakhir dalam perceraian, ada yang sudah nikah selama 27 tahun
Nikah beda agama, malangnya nasib Yuni Shara harus hidup sengsara karena sang suami lakukan hal ini
Deva Mahenra dan Mikha Tambayong menikah, begini UU Indonesia dan hukum Islam tentang nikah beda agama
MK menjatuhkan putusan tolak atas permohonan pelegalan nikah beda agama