Peraturan ganjil-genap kembali diberlakukan di Jakarta, ini daftar ruas jalan-jalan yang memberlakukannya

- Senin, 6 Februari 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi peraturan ganjil  genap di ruas jalan Jakarta. (Foto: Suara.com)
Ilustrasi peraturan ganjil genap di ruas jalan Jakarta. (Foto: Suara.com)

Hops.IDPeraturan Ganjil Genap bagi kendaraan roda empat atau lebih kembali diberlakukan di ruas jalan-jalan di Jakarta.

Peraturan Ganjil Genap diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas khususnya bagi kendaraan roda empat atau lebih di setiap jam-jam padat.

Peraturan Ganjil Genap di ruas jalan kota Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri 26/2022, SE Menteri Perhubungan No. 48/2022, dan peraturan Gubernur DKI Jakarta 88/2019.

Baca Juga: Beda usia 18 tahun, Bunga Zainal beri nilai segini soal berhubungan dengan Sukhdev Singh: Kalah yang muda...

“Lokasi titik kawasan ganjil genap (GAGE) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jum'at. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak diberlakukan.”, cuit TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Peraturan ganjil genap akan diberlakukan selama hari kerja yakni Senin hingga Jumat dan terbagi dalam dua sesi. Untuk sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB, dan untuk sesi sore hari dimulai dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.

Berikur daftar ruas-ruas jalan Kota Jakarta yang memberlakukan Peraturan ganjil genap ini:

Baca Juga: Bunga Zainal buka suara soal Sukhdev Singh sosok suami yang kerap dikatai tua: Sudah biasa…

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca Juga: Gisella Anastasia panen cibiran gegara kepergok nonton basket bareng Wijin Saputra: Cantik tapi piala bergilir

Halaman:

Editor: Reynette Fausto Fabiani

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Artikel Terkait

Terkini