Hops.ID – Peraturan Ganjil Genap bagi kendaraan roda empat atau lebih kembali diberlakukan di ruas jalan-jalan di Jakarta.
Peraturan Ganjil Genap diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas khususnya bagi kendaraan roda empat atau lebih di setiap jam-jam padat.
Peraturan Ganjil Genap di ruas jalan kota Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri 26/2022, SE Menteri Perhubungan No. 48/2022, dan peraturan Gubernur DKI Jakarta 88/2019.
“Lokasi titik kawasan ganjil genap (GAGE) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jum'at. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak diberlakukan.”, cuit TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Peraturan ganjil genap akan diberlakukan selama hari kerja yakni Senin hingga Jumat dan terbagi dalam dua sesi. Untuk sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB, dan untuk sesi sore hari dimulai dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Berikur daftar ruas-ruas jalan Kota Jakarta yang memberlakukan Peraturan ganjil genap ini:
Baca Juga: Bunga Zainal buka suara soal Sukhdev Singh sosok suami yang kerap dikatai tua: Sudah biasa…
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Terkait
Depok resmi berlakukan ganjil genap, Polisi terapkan sanksi ‘Putbal’
Hapus ganjil-genap sementara, Bogor kini terapkan crowd free road, apa itu?
Jalur ganjil genap di Jakarta hanya bebas dilewati untuk 17 jenis kendaraan bermotor ini
Cuti bersama usai, ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta kembali diberlakukan
Hati-hati, ganjil genap kembali diberlakukan, terjadi 165 pelanggaran, catat 13 titik gage di Jakarta