Kasus baru gagal ginjal akut pada anak, pemerintah siapkan langkah-langkah antisipatif

- Rabu, 8 Februari 2023 | 10:04 WIB
Ditemukan lagi kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop penurun panas. (Tangkapan layar instagram @kemenkes_ri)
Ditemukan lagi kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop penurun panas. (Tangkapan layar instagram @kemenkes_ri)

Hops.ID – Setelah tidak lagi ditemukan adanya kasus gagal ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) sejak bulan desember akhir tahun lalu, kini kembali muncul diberitakan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendapat laporan kasus baru GGAPA pada anak.

Mohamad Syahril selaku juru bicara Kemenkes, mengungkapkan satu kasus konfirmasi gagal ginjal dialami oleh anak – anak yang berusia 1 tahun.

Baca Juga: Punya pacar berusia senja, Lina Mukherjee bocorkan cara service memuaskan untuk dapatkan cuan: aku jago…

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan jenis obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal akibat gangguan ginjal yaitu obat penurun panas yang bermerel Praxion yang dapat dibeli secara bebas di apotek.

“Suatu kasus konfirmasi gagal ginjal merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” ungkap Syahril yang dikutip Hops.ID dari situs Kementerian Kesehatan pada 8 Februari 2023.

Baca Juga: Padahal sudah sempat akur, ini pernyataan Putri Delina yang diduga buat Nathalie Holscher meradang

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan daftar obat yang aman untuk dikonsumsi, Praxion adalah salah satu obat yang masuk dalam daftar tersebut.

Diketahui obat dengan merek Praxion masuk dalam tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan, sehingga total obat yang aman mencapai 508 produk obat sirup dari 49 Industri Farmasi (IF).

Baca Juga: Utang orang tua menjerumuskan Dennis Lim jadi bandar judi di Thailand: Walaupun udah salat…

Dalam kasus ini, Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirup.

Untuk memastikan penyebab dan faktor pasti yang menyebabkan gangguan ginjal akut tersebut, pihak Kemenkes bersama IDAI,BPOM, ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, farmakologi, para guru besar, dan Puslabfor Polri akan melakukan penelusuran epidemiologi lebih lanjut.

Langkah selanjutnya adalah Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinik GGAPA dan penggunaan obat sirup.

Sementara itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan perintah untuk sementara industri obat mengentikan produksi dan distribusi obat sirup dan BPOM juga sudah menerima Voluntary recall atau penarikan secara sukarela produk – produk dari industri obat.***

Halaman:

Editor: Reynette Fausto Fabiani

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini