Hops.ID - Hukum sikat gigi dan berkumur saat puasa telah menjadi topik kontroversial di kalangan Muslim selama bertahun-tahun.
Beberapa orang percaya bahwa sikat gigi dapat membatalkan puasa, sedangkan yang lain berpendapat bahwa tidak ada masalah dalam melakukan tindakan tersebut.
Selama bulan puasa umat muslim selain menahan lapar dan haus, juga dituntut untuk untuk tidak melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa.
Seperti memasukan material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Aktivitas sikat gigi ini pun menjadi dilema dikalangan muslim, karena melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Lantas apakah sikat gigi saat puasa membatalkan puasa? Dilansir dari YouTube Al Hanif ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai sikat gigi di bulan puasa.
Baca Juga: Anjuran Rasulullah saw untuk menyegerakan buka puasa, begini keutamaannya
Menurut Ustaz Adi Hidayat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menyikat gigi selama puasa.
Menyikat gigi itu terbagi dua bisa menggunakan pasta gigi atau tanpa pasta gigi biasa disebut siwak.
Kedua cara tersebut memiliki hukum yang berbeda.
“Kalau anda sekedar menggosok gigi menggunakan siwak. Siwaknya atau batangnya yang digunakan untuk membersihkan bagian-bagian tertentu di gigi, sepanjang tidak ada pastanya disini, maka ulama cenderung meringankan, tidak masalah untuk membersihkan, silahkan,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
“Tetapi ketika menggunakan pasta maka mayoritas ulama memandang makruh di sini hukumnya,” lanjut ustaz Adi Hidayat.
Makruh sendiri merupakan hukum yang apabila dilakukan tidak mengakibatkan batal puasa. Namun memiliki potensi cukup tinggi untuk mengakibatkan batal.
Artikel Terkait
Merokok dapat membatalkan puasa? Begini penjelasan selengkapnya
Apakah tes swab PCR dan vaksinasi di bulan Ramadhan akan membatalkan puasa? Ini penjelasan MUI
Hal yang membatalkan puasa dari 4 Madzhab dalam Islam
5 Hal yang dapat membatalkan puasa, wajib diketahui oleh umat Islam
Apakah suntikan dan obat bius dapat membatalkan puasa di Bulan Ramadhan? Berikut hukumnya menurut para ulama