Berbuka karena menyangka telah masuk waktu Maghrib bikin batal puasa? Ini penjelasannya

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:02 WIB
Ilustrasi buka puasa sebelum Maghrib (Unsplash/Umar Ben)
Ilustrasi buka puasa sebelum Maghrib (Unsplash/Umar Ben)

Hops.ID - Sebagai manusia biasa, kita tidak luput dari kesalahan. Termasuk saat berpuasa, terutama berkaitan dengan waktu sahur dan buka puasa

Meski pemerintah telah menerbitkan jadwal imsakiyah khusus untuk bulan Ramadhan yang merinci waktu berbuka dan imsak, tetap saja kesalahan bisa muncul baik dari diri sendiri, maupun melalui perantara orang lain saat buka puasa.

Tak jarang, ada yang buka puasa karena menyangka telah masuk waktu Maghrib, padahal belum. Atau mengira masih ada waktu untuk sahur, tetapi ternyata adzan Subuh berkumandang saat masih makan sahur. 

Baca Juga: Bisa jadi camilan, inilah resep tahu aci krispi kuah gejrot dari juru masak Devina Hermawan

Lalu bagaimanakah hukumnya jika terjadi hal-hal seperti tadi? Apakah puasa tetap sah, atau batal meskipun karena ketidaksengajaan atau kesalahan terjadi bukan karena sendiri sendiri? Simak penjelasannya, yang Hops.ID rangkum dari Instagram @nuonline_id, 27 Maret 2023. 

Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa puasa dihukumi batal, jika seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan atau minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib, padahal belum. 

Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang masih makan sahur karena menyangka belum masuk waktu Subuh, padahal sudah. 

Baca Juga: Giliran pejabat Kemenhub Rizky Alamsyah jadi sorotan akibat sang istri pamer tas dan mobil mewah

Dalam kitab Majmu' 'ala Syarh al- Muhadzab juz 6, Imam an- Nawawi menjelaskan:

ولو اكل ظانا غروب الشمس فبانت طالعة أو ظانا أن الفجر لم يطلع فبان طالعا صارت مفطرا هذا هو الصحيحة الذي نص عليه الشافعي وقطع به المصنف والجمهور وفيهه وجه شاذ أنه لا يفطر 

"Jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam, lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka matahari telah terbit, maka puasanya menjadi batal. Hukum ini adalah hukum yang sahih dan di nash oleh Imam Syafi'i serta telah dipastikan (kebenarannya) oleh mushannif (pengarang) dan mayoritas ulama. Namun terdapat pendapat yang syadz (tidak dipertimbangkan) bahwa puasa tersebut tidak batal."

Baca Juga: Denny Darko ungkap sosok paling kasihan akibat ulah Alshad Ahmad, bukan Tiara Andini dan Nissa Asyifa

Oleh karenanya, kita sebaiknya lebih berhati-hati dalam menjalankan puasa, terutama berkaitan dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. 

Pastikan bahwa kita benar-benar yakin bahwa waktu Maghrib telah tiba. Jika masih ragu-ragu, maka sebaiknya menunggu beberapa saat sampai yakin telah masuk waktu berbuka puasa. 

Halaman:

Editor: Alfiyah Rizzy Afdiquni

Sumber: IG @nuonline_id

Tags

Artikel Terkait

Terkini