Bingung bakal dapet THR berapa? Mari simak cara perhitungan THR 2023 menurut Kementerian Tenaga Kerja

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:12 WIB
cara menghitung THR sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 (Sumber foto: Freepik.com)
cara menghitung THR sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 (Sumber foto: Freepik.com)

Hops.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan bonus yang diberikan kepada para karyawan atau pekerja menjelang hari raya keagamaan, baik lebaran, maupun hari keagamaan lainnya.

THR lebaran biasanya akan diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya lebaran tiba, menurut Kemnaker.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga menjelaskan tata cara perhitungan THR yang akan diberikan perusahaan sesuai dengan masa kerja karyawan.

Baca Juga: Dengan cara lebih elegan, suporter Swiss ramai bentangkan bendera Palestina di hadapan Timnas Israel

Perhitungan THR dibagi menjadi dua jenis, ada yang akan diberikan penuh sesuai upah selama satu bulan, namun juga ada yang diberikan secara proporsional.

Dikutip Hops.ID dari unggahan Instagram Kemnaker pada 29 Maret 2023, THR 1 bulan upah  adalah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

“1 Bulan Upah: Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih,” tulis akun Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Rajin nongol ke publik sampai ngancam, Hotman Paris sindir Sunan Kalijaga: Bawa nenek-nenek, kuasanya pamer...

Sedangkan THR proporsional diberikan dengan masa kerja dibawah 12 bulan, atau susai masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan.

THR Proporsional memiliki rumus masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah reguler karyawan di perusahaan tersebut.

Missal anda baru bekerja 3 bulan di sebuah perusahaan dengan gaji 4.000.000, perhitungannya menjadi

3/12 x 4.000.000 artinya THR yang akan anda terima adalah sebesar 1.000.000 rupiah.

Baca Juga: Kerap bimbang saat ambil keputusan? Inilah fakta tentang delirium, salah satu penyebabnya dipicu stres

Kemnaker juga menjelaskan dalam unggahannya bahwa perhitungan upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman:

Editor: Nada Shofura Faradyana

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini