Hops.ID – Kepolisian menilang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan plat RFY di jalur Transjakarta atau busway jalan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut sempat diabadikan oleh netizen yang berada di sekitar lokasi kejadian dan menjadi viral.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jika Toyota Fortuner dengan plat RFY benar terdaftar sebagai mobil milik instansi pemerintah.
"Kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022.
Saat proses penyelidikan, supir dari Toyota Fortuner beralasan jika dirinya masuk jalur busway karena terburu-buru mengantar saudaranya ke rumah aakit.
Walaupun supir berdalih demikian, sesuai dengan instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Fadil Imram, menyatakan akan tetap menahan pelaku pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Jokowi geram Indonesia banyak impor, Nicho Silalahi: Kita? Cukup kroni-kroni sajalah yang bodoh
Selain memberikan sanksi tilang, kepolisian juga mencabut plat khusus pemerintah yang terpasang di Toyota Fortuner.
Artikel Terkait
Tilang elektronik di Jalan Tol berlaku 1 April 2022, berikut batas kecepatan yang dianjurkan
Tilang elektronik di tol Jakarta mulai diberlakukan hari ini, begini ketentuan hingga sanksi bagi pelanggar
Ragu kena tilang elektronik atau tidak, begini cara ngecek secara online
Miss Global Estonia, Valeria Vasilieva kesal kena tilang di Bali, malah sebut polisi Indonesia korupsi
Polisi larang pengemudi sepeda motor pakai sandal jepit, bakal kena tilang?