Hops.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mempersiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. Rencananya, gaji ke-13 akan cair awal bulan Juli.
Melansir laman Kemenkeu, Selasa 28 Juni 2022, pokok-pokok pengaturan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 sendiri bersumber dari APBN.
"Gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun," tulis Kemenkeu, dilansir Hops.ID, Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Babak baru kasus Holywings, LBH Jakarta desak Presiden Jokowi evaluasi pasal karet
Sebaliknya, gaji ke-13 tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti atau sedang ditugaskan di luar instansi.
Untuk komponen yang diberikan dalam gaji ke-13 tahun 2022, menurut Kemenkeu, di antaranya:
PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Tanggapi kasus Hollywings, Razman Arif Nasution: Periksa Hotman Paris!
Nantinya, kesemuanya ini diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas.
Sementara Wakil Menteri, masih merujuk Kemenkeu, diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan.
Ada pun Calon PNS, nantinya diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Artikel Terkait
Kabar baik! Jokowi cairkan THR, gaji ke-13 PNS 2022 lengkap dengan Tukin 50 Persen, Ini rinciannya
Kabar baik! Mendagri terbitkan aturan pemberian duit THR dan gaji ke-13 oleh Pemda
Duit THR habis? Jangan khawatir, ini informasi kapan dan bagaimana gaji ke 13 cair
Segera cair, ini informasi terbaru pembayaran gaji ke-13 PPPK