Hops.ID - Deva Mahenra dan Mikha Tambayong telah resmi menikah pada tanggal 28 Januari 2023, di The Ritz Carlton, Nusa Dua, Bali.
Pernikahan dua sejoli itu pun sempat mengundang baper dari para netizen, padalnya Deva Mahenra dan Mikha Tambayong dianggap serasi dan cocok.
Kendati demikian, pro kontra pun bermunculan atas pernikahan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong.
Hal itu terjadi lantaran mereka berdua memiliki keyakinan yang berbeda. Deva Mahenra beragama Islam, sedangkan Mikha Tambayong beragama Kristen.
Lantas, bagaimanakah pandangan UU di Indonesia dan Hukum Islam mengenai pernikahan beda agama?.
Menurut Undang-undang di Indonesia
Secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” dikutip dari islam.nu.or.id, pada Senin, 30 Januari 2023.
Baca Juga: Hari patah hati internasional, Song Joong Ki umumkan pernikahannya dengan Katy Louise Sanders
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pasal 4 menjelaskan bahwa, ‘’Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.’’
Pasal 40 berisi larangan pernikahan antara pria dengan wanita dalam keadaan tertentu: seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Menurut Hukum Islam
Artikel Terkait
Deva Mahenra dan Mikha Tambayong bagikan foto pernikahan, netizen akui terkejut: Berarti Dimas dan Nadine ke-2
Potret peci Deva Mahenra saat akad nikah bikin netizen berspekulasi Mikha Tambayong mualaf: Mikha yang login
Mikha Tambayong ngaku pakai gaun bekas saat menikah dengan Deva Mahenra, alasannya bikin elus dada: Mimpi...
Deva Mahenra dan Mikha Tambayong tiba-tiba beri kabar menikah, warganet: Kupikir buat film aja
Pernikahan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong ramai disorot, wanita ini tanyakan hukumnya: Gue kepo