PS Glow berdiri belakangan tapi menang sengketa merek lawan MS Glow, pebisnis harus belajar dari kasus ini

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 21:41 WIB
Ilustrasi kosmetik/ Pameran kosmetik Krista Exhibitions, foto: Pixabay
Ilustrasi kosmetik/ Pameran kosmetik Krista Exhibitions, foto: Pixabay

Hops.ID – Beberapa waktu lalu kisruh sengketa dagang membawa PS Glow berseteru dengan MS Glow di meja hijau.

Gugatan sengketa PS Glow terhadap MS Glow bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada 12 April 2022.

Dilansir Suara, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya menetapkan PS Glow menang sengketa pada pertengahan Juli lalu dan memutuskan MS Glow untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.

Baca Juga: Sering julid di media sosial, Nikita Mirzani pamer penghasilan miliaran Rupiah dari TikTok, cuan banget!

"Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik)," bunyi putusan 12 Juli 2022, dikutip Hops.ID dari laman PN Niaga Surabaya.

Perserteruan bisnis itu berawal dari ketidaksukaan Putra Siregar dan istrinya Septia Yetri Opani sebagai pemilik PS Glow yang menuding MS Glow yang dimiliki crazy rich Malang Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari meniru bisnis yang dijalankannya.

Keduanya berseteru atas pengunaan hak merek dagang produk kecantikan yang mereka jual.

Baca Juga: Nikita Mirzani unggah foto seksi tanpa busana, netizen ikut gerah

Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial.

MS Glow adalah merek yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sejak 2016 jauh sebelum PS Glow yang baru terdaftar pada 2021.

Karenanya, kuasa hukum MS Glow Aman Hanis tidak terima atas gugatan yang dilayangkan PS Glow.

Baca Juga: Rumah tangga Syahrini dan Reino diisukan retak, Bunda Corla pesan ke Luna Maya : Gak usah cari tulang sisa

Namun putusan hukum justru menyatakan MS Glow lah yang menjiplak merek dagang.

Dari akun Tiktok Septia selaku pemilik PS Glow, ia menjelaskan alasan mengapa PS Glow bisa menang sengketa sekalipun berdiri belakangan setelah MS Glow.

Halaman:

Editor: Reynette Fausto Fabiani

Sumber: Suara, TikTok @septiasiregar17, PN Niaga Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini